Hutan Tanaman Rakyat dalam Mengurangi Erosi Tanah
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan program besutan pemerintah pusat dalam menangani dua hal, yakni masalah ekonomi masyarakat dan masalah lingkungan. Secara resmi, definisi dari HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan[2]. HTR berbeda dengan Taman Nasional dan lahan pertanian pada umumnya, karena HTR secara spesifik mewajibkan pemilik lahan untuk menanami lahannya dengan pohon namun pohon tersebut dapat ditebang untuk dijual, dengan syarat bahwa lahan HTR harus ditanami kembali dengan pohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. HTR memberikan jaminan dan legalitas hukum bagi masyarakat yang ingin memiliki lahan yang khusus digunakan untuk menanam pohon.